Kasus yang melibatkan Izil Azhar bermula pada periode 2007-2012, ketika Irwandi Yusuf menjabat sebagai Gubernur Aceh dan melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. Proyek ini didanai dari APBN.
KPK menduga bahwa Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid melalui Izil yang merupakan orang kepercayaan Irwandi. Uang tersebut diterima secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.
βUang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),β kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.