Indo1.id – Bareskrim Polri menginformasikan bahwa mereka telah berhasil mengidentifikasi perekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dipekerjakan secara ilegal di Myanmar.
“Dalam hal ini, kami telah mengetahui identitas mereka,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, saat dimintai konfirmasi oleh para wartawan pada hari Kamis (4/5/2023).
Meskipun identitas para perekrut tersebut telah diketahui, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI.