Bareskrim Polri Ungkap Identitas Perekrut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

  • Bagikan
π΅π‘Žπ‘Ÿπ‘’π‘ π‘˜π‘Ÿπ‘–π‘š π‘ƒπ‘œπ‘™π‘Ÿπ‘– π‘ˆπ‘›π‘”π‘˜π‘Žπ‘ πΌπ‘‘π‘’π‘›π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘  π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘’π‘˜π‘Ÿπ‘’π‘‘ 20 π‘Šπ‘πΌ πΎπ‘œπ‘Ÿπ‘π‘Žπ‘› 𝑇𝑃𝑃𝑂 𝑑𝑖 π‘€π‘¦π‘Žπ‘›π‘šπ‘Žπ‘Ÿ (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π‘†π‘–π‘›π‘‘π‘–π‘˜π‘Žπ‘‘.π‘π‘œπ‘ .π‘π‘œπ‘š)

“Kami sudah menerima laporan polisi dari keluarga salah satu korban kemarin, dan langsung melakukan pemeriksaan,” tambah Djuhandhani.

Laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM, dan melaporkan dua orang yang diduga sebagai perekrut dengan inisial A dan P.

Sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar. Mereka terperangkap dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto, di mana mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.

Baca Juga :  Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Namun, setelah tiba di Myanmar, korban dipaksa untuk bekerja secara ilegal, diancam, dan disiksa. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia dan diminta untuk membayar denda senilai 70.000 yuan atau sekitar Rp 160 juta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan