Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, menyatakan pentingnya RUU PPRT dan mengatakan bahwa pembahasan akan dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap masukan dari berbagai kalangan.
RUU PPRT mengatur tentang pengakuan PRT sebagai tenaga kerja, perlindungan dan keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT, pengaturan kategori, lingkup kerja, serta syarat dan kondisi kerja.
RUU PPRT juga mengatur tentang hak dan kewajiban serta sanksi bagi PRT dan pemberi kerja, hak dan kewajiban pendidikan atau pelatihan bagi PRT, dan penghapusan PRT usia anak. RUU PPRT diharapkan menjadi produk hukum yang komprehensif karena telah menyerap aspirasi seluruh pihak.