Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah meminta agar pola pikir dan kebiasaan anggota Polri berubah menjadi pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat.
Sandi menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada anggota Polri yang melanggar aturan tersebut.
“Jadi, tidak ada oknum yang dilindungi oleh institusi dan institusi tidak akan melindungi oknum yang melanggar kode etik, disiplin, dan aturan lainnya dalam program prediktif, responsibilitas, dan transparansi yang adil,” ujarnya.