Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Mati

  • Bagikan
𝑇𝑒𝑑𝑑𝑦 π‘€π‘–π‘›π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘ π‘Ž πΏπ‘œπ‘™π‘œπ‘  π·π‘Žπ‘Ÿπ‘– π»π‘’π‘˜π‘’π‘šπ‘Žπ‘› π‘€π‘Žπ‘‘π‘– (πΎπ‘œπ‘šπ‘Ž 𝑖𝑑 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Optimisnya Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Teddy Minahasa asal Minahasa, adalah bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya.

Sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa (9/5/2023), ia mengatakan bahwa ia yakin Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati bahkan jika hakim menyatakan dia bersalah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Genap Berusia 62 Tahun, Ini Harapan dan Doa dari Berbagai Pihak

Menurut Hotman Paris Hutapea, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memutuskan vonis mati bagi Teddy. Apalagi, Teddy telah menunjukkan kalau dirinya sebagai seorang perwira senior polisi dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Hotman percaya diri bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati. Ia bahkan mengklaim sebagai seorang pengacara senior, instingnya mengatakan bahwa Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati.

Baca Juga :  Hari Mangrove Sedunia, Lanal Ketapang Tanam mangrove di Desa Binaan Pulau Cempedak

“Saya sudah 40 tahun berpengalaman, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” kata Hotman.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Teddy Minahasa bersama empat terdakwa lainnya terbukti melakukan pelanggaran. Mereka didakwa menghilangkan barang bukti dan mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas, dan kemudian menjual barang bukti tersebut pada bandar narkoba untuk keuntungan pribadinya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan