Indo1.id – Optimisnya Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Teddy Minahasa asal Minahasa, adalah bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya.
Sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa (9/5/2023), ia mengatakan bahwa ia yakin Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati bahkan jika hakim menyatakan dia bersalah.
Menurut Hotman Paris Hutapea, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memutuskan vonis mati bagi Teddy. Apalagi, Teddy telah menunjukkan kalau dirinya sebagai seorang perwira senior polisi dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.
Hotman percaya diri bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati. Ia bahkan mengklaim sebagai seorang pengacara senior, instingnya mengatakan bahwa Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati.