“Kami menyambutnya dan meminta agar hukuman yang setimpal diberikan tanpa adanya perlakuan khusus, di mana seseorang dapat diperiksa dan orang lain tidak boleh diperiksa. Semakin tidak adil,” pungkas Surya Paloh.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny Plate langsung ditahan pada Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini, Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS.
Johnny, dalam kasus ini, berperan sebagai pengguna anggaran dan menteri.
“Selanjutnya, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung dikawal menuju mobil tahanan dan meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengestimasi kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).