Pernyataan Keras 8 Partai Ke MK Terkait Perubahan Sistem Pemilu Terbuka Jadi Tertutup

  • Bagikan
π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘›π‘¦π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘Žπ‘› πΎπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘  8 π‘ƒπ‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Žπ‘–, πΎπ‘’π‘π‘Žπ‘‘π‘Ž 𝑀𝐾 π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘π‘’π‘˜π‘Ž π½π‘Žπ‘‘π‘– π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘‘π‘’π‘. (π·π‘œπ‘˜ π‘“π‘Ÿπ‘Žπ‘˜π‘ π‘– 𝑃𝐾𝑆 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

“Kami meminta agar sistem tetap terbuka,” tegasnya.

Kahar juga menyampaikan bahwa calon anggota legislatif yang sudah mendaftar melalui partai politik kepada KPU juga berhak meminta ganti rugi jika sistem pemilu diubah menjadi tertutup. Hal ini dikarenakan calon anggota legislatif telah mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mengurus administrasi pendaftaran.

“Jika mereka memaksakan perubahan, kemungkinan orang-orang tersebut akan meminta ganti rugi. Mereka telah mengeluarkan biaya untuk administrasi seperti SKCK dan lainnya. Kepada siapa mereka akan meminta ganti rugi? Tentu kepada mereka yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan jika 300.000 orang tersebut meminta ganti rugi dan datang ke MK secara bersamaan, ini bisa menjadi masalah serius bagi MK,” tegas Kahar.

Baca Juga :  Panda Nababan, Senior PDIP :Β  Mimpi SBY Bertemu Jokowi-Mega Adalah Keinginan Nyata

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhy Baskoro Yudhoyono alias Ibas, juga mengingatkan MK untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam menghadapi proses demokrasi. Menurut Ibas, penolakan terhadap sistem proporsional tertutup telah berlangsung cukup lama.

“Kami mengingatkan para hakim MK agar tetap konsisten dan memperhatikan batas waktu, agar kita dapat fokus pada bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika, yang jujur dan adil, transparan kepada semua masyarakat ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Ibas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan