• Kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka penyempurnaan sistem pemilu yang sedang berlaku.
• Perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan pemilu dimulai.
• Kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara parpol sebagai peserta pemilu.
• Perubahan harus dilakukan dengan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik.
Putusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari para pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak.
Namun, semua pihak diharapkan dapat menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut dengan semangat demokrasi dan konstitusionalisme.