Bahkan, tidak ada ikatan perkawinan antara klien kami dan penggugat.
Selain itu, tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya hubungan biologis antara klien kami dan penggugat,” jelas Ana Sofa Yuking.
“Oleh karena itu, menurut pandangan kami saat itu, tidak pantas dan tidak memiliki dasar hukum menyatakan bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Terdapat satu pertimbangan dari Hakim Agung yang semakin membuat pihak Rezky Aditya merasa heran.
Pertimbangan tersebut disebutkan tidak pernah ada dan tidak terbukti dalam persidangan tinggi.
“Dalam memo kasasi sebanyak 51 halaman yang kami ajukan,