Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Terjerat Kasus Penistaan Agama dan UU ITE

  • Bagikan
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Terjerat Kasus Penistaan Agama dan UU ITE. (Foto: Instagram @sobat_reminder)

Pada gelar perkara pertama yang berlangsung pada Senin (3/7/2023), penyidik menuduh Panji Gumilang melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama.

Selanjutnya, pada gelar perkara tambahan yang dilaksanakan pada Rabu (5/7/2023), penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain, sehingga Panji Gumilang juga dikenakan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan, “Kedua perkara ini akan digabung dalam satu berkas perkara.”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan