Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Terjerat Kasus Penistaan Agama dan UU ITE

  • Bagikan
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Terjerat Kasus Penistaan Agama dan UU ITE. (Foto: Instagram @sobat_reminder)

Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan, “Kedua perkara ini akan digabung dalam satu berkas perkara.”

Pasal 45a ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Baca Juga :  Ganjar dan Para Ketum Parpol Hadiri Acara Puncak Bulan Bung Karno PDIP, di GBK

Panji Gumilang, sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penistaan agama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan