Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK setelah Menerima Surat dari Kapolri

  • Bagikan
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Instagram @sahabatlanyallaindonesia)

Ali menjelaskan bahwa kembalinya Endar ke KPK didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antara penegak hukum guna meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Brigjen Endar diberhentikan dari jabatannya melalui SK Sekjen KPK pada tanggal 31 Maret.

Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan KPK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan