Indo1.id – Badan Reserse Kriminal Polri) segera akan menentukan nasib Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, dalam gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama.
Saat ini, Panji Gumilang masih berstatus saksi serta terlapor dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan saksi ahli serta pengujian oleh Puslabfor Polri selesai, gelar perkara akan dilakukan.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, kita akan melaksanakan gelar perkara,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Polri, kepada awak media Minggu (9/7/2023).