“kami bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?” ujar Yonathan, Sabtu (22/7/2023).
Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” tandas Yonathan.
Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus dugaan perusakan.
Atas laporan tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.