Sementara itu, Yasonna Laoly selaku Menkumham juga telah menyiapkan kontra memori sebagai tanggapan atas langkah kubu Moeldoko yang mengajukan RU terhadap upaya banding di MA.
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan penolakan mereka terhadap revisi ulang (RU) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait pimpinan DPP Partai Demokrat.
MA menyatakan bahwa novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak memadai untuk memenuhi permohonan RU-nya.