Indo1.id – Ivan Yustiavanda Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dalam 11 provinsi di Indonesia, dana kampanye memiliki tingkat risiko yang tinggi sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ivan dari PPATK menyatakan bahwa dana kampanye di 11 provinsi Indonesia memiliki potensi risiko tertinggi sebagai cara untuk melakukan pencucian uang dengan mencampurkan dana ilegal,” ujar Ivan dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang disiarkan secara virtual pada hari Selasa (8/8/2023).
Dari 11 provinsi tersebut, DKI Jakarta memiliki tingkat risiko tertinggi dengan persentase 8,95. Diikuti oleh Jawa Timur dengan risiko rata-rata sebesar 8,81 persen, Jawa Barat 7,63 persen, dan Jawa Tengah 6,51 persen.