Risiko Tinggi Pencucian Uang Melalui Dana Kampanye di 11 Provinsi Indonesia, DKI Jakarta Paling Rentan

  • Bagikan
Ivan Yustiavanda. Kepala Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: Instagram @ppatk_indonesia)

Dalam tugas dan tanggung jawab PPATK, penting untuk memahami sejauh mana uang dari tindak pidana ini masuk ke dalam sistem politik dan dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan adanya lonjakan transaksi terkait pemilu terjadi pada periode masa tenang, yakni satu hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan