Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Ammar Zoni Di Dakwa Suruh Sopir Beli Sabu !

  • Bagikan
Potret aktor Ammar Zoni yang di dakwa menyuruh sopirnya membeli sabu (foto: Instagram/@ammarzoni)

“Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa,” kata Jaksa.

“Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim,” kata jaksa lagi.

Baca Juga :  David Ozora Bisa Tertawa Setelah Lama Dirawat di ICU, Inul Daratista dan Adam Suseno Jenguk di Rumah Sakit.

Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Baca Juga :  Michelle Ashley Ungkap Detik Detik Ayah Sambungnya Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Dirinya 'Kejadian Yang Pertama kali Aku Syock'

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, sekaligus pemeriksaan saksi meringankan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan