MK juga menolak permohonan penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu, yang mengatur syarat tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat, dan lain-lain.
MK berpendapat bahwa permohonan tersebut dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna, yang justru dapat mempersempit cakupan norma dasar yang sudah ada dalam pasal tersebut.
MK menegaskan bahwa Pasal 169 huruf d UU Pemilu sudah mencakup makna sangat luas, yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksud oleh para pemohon.
MK juga mengatakan bahwa syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.