MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Simak Ini Alasannya!

  • Bagikan
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: instagram @mahkamahkonstitusi)

MK menegaskan bahwa Pasal 169 huruf d UU Pemilu sudah mencakup makna sangat luas, yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksud oleh para pemohon.

MK juga mengatakan bahwa syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Lokal, PLN Peduli Sukseskan Panen Perdana Sayuran Hidroponik

Putusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal capres Prabowo Subianto, yang merasa heran dengan gugatan tersebut.

Prabowo mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak masuk akal, karena usia tidak bisa menjadi ukuran kemampuan seseorang.

Prabowo juga bercanda bahwa gugatan tersebut membuatnya merasa terlalu tua untuk maju sebagai capres.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan