Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK terkait status hukum Eddy Hiariej.
Kemenkumham juga belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut.
“Kami belum menerima informasi resmi dari KPK. Kami belum bisa memberikan komentar,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono, Kamis (9/11/2023).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK, Eddy Hiariej memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar per 31 Desember 2022.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,5 miliar, kendaraan bermotor senilai Rp 1,5 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 9,8 miliar, serta utang senilai Rp 1,2 miliar.