Indo1.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka Firli Bahuri ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam di Jakarta.
Menurut Ade, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang ditangani oleh KPK.
“Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ade.
Ade menambahkan, penetapan tersangka Firli Bahuri ini berdasarkan laporan dari SYL yang datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) siang.
Dalam laporannya, SYL mengaku ditekan oleh Firli Bahuri untuk membayar sejumlah uanh agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
“Korban (SYL) mengaku ditekan oleh tersangka (Firli Bahuri) untuk membayar uang sejumlah Rp 100 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke kami,” ujar Ade.