Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan, Ini Faktanya

  • Bagikan
Ketua KPK Firli Buhari yang kini resmi ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: KPK RI)

Indo1.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka Firli Bahuri ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam di Jakarta.

Menurut Ade, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang ditangani oleh KPK.

“Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ade.

Baca Juga :  Dua Pelajar dari Madrasah di Ponorogo Raih Kesempatan Kuliah Di Universitas Top Dunia

Ade menambahkan, penetapan tersangka Firli Bahuri ini berdasarkan laporan dari SYL yang datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) siang.

Dalam laporannya, SYL mengaku ditekan oleh Firli Bahuri untuk membayar sejumlah uanh agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

“Korban (SYL) mengaku ditekan oleh tersangka (Firli Bahuri) untuk membayar uang sejumlah Rp 100 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke kami,” ujar Ade.

Baca Juga :  Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile

Ade mengungkapkan, dugaan pemerasan ini terjadi saat Firli Bahuri bertemu dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta pada 2 Maret 2022.

Saat itu, Firli Bahuri yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan datang ke lapangan bulu tangkis tempat SYL sedang bermain bersama beberapa orang lainnya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pertemuan antara tersangka dan korban terjadi di lapangan bulu tangkis di Jakarta pada 2 Maret 2022. Saat itu, tersangka yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan datang ke lapangan bulu tangkis tempat korban sedang bermain bersama beberapa orang lainnya. Tersangka kemudian mengajak korban untuk berbicara di pinggir lapangan. Dalam pembicaraan itu, tersangka meminta uang sejumlah Rp 100 miliar kepada korban agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan,” papar Ade.

Baca Juga :  Dr. Ilyas Indra dan Kuasa Hukum Apresiasi Profesionalitas Unit Pidum Polresta Malang, Tangani Kasus Pengeroyokan Hasan Amirin Damar Jati

Ade menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut, di antaranya rekaman percakapan antara Firli Bahuri dan SYL, bukti transfer uang, dan saksi-saksi yang hadir saat pertemuan di lapangan bulu tangkis.

  • Bagikan