Ade mengungkapkan, dugaan pemerasan ini terjadi saat Firli Bahuri bertemu dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta pada 2 Maret 2022.
Saat itu, Firli Bahuri yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan datang ke lapangan bulu tangkis tempat SYL sedang bermain bersama beberapa orang lainnya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pertemuan antara tersangka dan korban terjadi di lapangan bulu tangkis di Jakarta pada 2 Maret 2022. Saat itu, tersangka yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan datang ke lapangan bulu tangkis tempat korban sedang bermain bersama beberapa orang lainnya. Tersangka kemudian mengajak korban untuk berbicara di pinggir lapangan. Dalam pembicaraan itu, tersangka meminta uang sejumlah Rp 100 miliar kepada korban agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan,” papar Ade.
Ade menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut, di antaranya rekaman percakapan antara Firli Bahuri dan SYL, bukti transfer uang, dan saksi-saksi yang hadir saat pertemuan di lapangan bulu tangkis.
Ade juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut, di antaranya rekaman percakapan antara tersangka dan korban, bukti transfer uang, dan saksi-saksi yang hadir saat pertemuan di lapangan bulu tangkis. Kami juga akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri membantah tuduhan yang disematkan kepadanya. Dia mengaku tidak pernah memeras SYL terkait kasus korupsi di Kementan.