Indo1.id – Seorang perwira TNI, Mayor Arh Gede Henry Widyastana, telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Kolonel Sus Mustofa, memutuskan bahwa Widyastana bersalah karena telah menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai meninggal dunia.
Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Hakim menyatakan bahwa tindakan Widyastana sangat merugikan karena ia tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.
Namun, hakim juga menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, yang merupakan hal yang meringankan.