“Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung,” tutur Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini, menurutnya, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon
Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ungkap Puan.
“Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” tambah mantan Menko PMK itu.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial. Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan
proses seleksi, namun demikian tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah
Agung sehingga rekrutmen calon Hakim Agung dapat memenuhi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung,” papar Puan.
Hari ini, Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa pekan depan.
Sebanyak 8 dari 11 calon Hakim Agung yang disampaikan KY ke DPR RI adalah dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer. Ke-11 Calon Hakim Agung itu adalah: