Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi, Simak !

  • Bagikan
Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi, Simak !

indo1.id – Jalan tol adalah kawasan lalu lintas bebas hambatan yang menghubungkan lintas antar kota dan provinsi.

Sebelum masuk ke jalan tol pengguna terlebih dahulu membayar tarif pada gerbang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan

Pengguna jalan tol terdiri dari mobil, bus dan truk. Karena termasuk kawasan lalu lintas bebas hambatan maka kecepatan kendaraan jika tidak macet rata-rata diatas 20 KM/ jam.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Sehingga dijalan tol tidak dimasuki oleh kendaraan roda dua, kecuali motor Patwal dinas milik polisi, dengan kepentingan tugas.

Demi keselamatan pengguna jalan tol, Kementrian Perhubungan membuat aturan batas kecepatan kendaraan yang melintas.

Berdasarkan postingan foto akun instagram @kemenhub151 pada Senin, 11 April 2022. Berisi informasi terkait aturan batas kecepatan pada jalan tol.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Rencanakan Lelang Proyek Jalan Tol di Puncak dan Lainnya pada Tahun Depan

Berikut aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota:

1. minimal kendaraan berada di kecapatan 60 KM/Jam.
2. Maksimal kendaraan berada di kecepatan 80 KM/Jam.

Adapun untuk aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol luar kota:

1. minimal kendaraan berada di kecapatan 60 KM/Jam.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan