Seorang Pemuda Di Laporkan Ke Polisi Gegara Order Fiktif Ke Perusahaan

  • Bagikan
Pelaku order fiktif yang rugikan perusahaan mencapai 162 juta di amankan oleh petugas polrestabes semarang (Polrestabes Semarang)

Indo1.id ll Semarang – Polsek Ngaliyan bersama Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pria yang melakukan order fiktif ke perusahaan tempatnya bekerja.

Akibat aksi pelaku order fiktif yang ditangkap Polsek Ngaliyan itu menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp162 juta.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam keterangan tertulis menerangkan pada 14 Desember 2022 lalu dilakukan audit dan ternyata pelaku bernama Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28) ketahuan melakukan order fiktif sejak bulan September 2022.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara ke Pelaku Eksekutor Istri Anggota TNI!

Produk yang diorder yaitu berbagai makanan dan minuman kemasan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan