“Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 162.426.601. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan,” tambah Irwan.
Lebih lanjut Irwan menanbahkan, dalam pengejaran mengalami hambatan karena pelaku pindah dari satu kota ke kota lain.
Pelaku sempat berada di Kabupaten Klaten, kemudian ke Kabupaten Semarang.
Namun dia akhirnya ditangkap di Kota Semarang.
“Setelah mengetahui alamat kost pelaku di perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Irwan.
Barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 374 KUH UP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.