KPU Berharap Segera Terima Putusan MK, Ini Alasannya!

  • Bagikan
Gedung KPU- RI

Indo1.id || Jakarta – Terkait dengan gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka di MK (Makamah Konstitusi) atau tepatnya judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU berharap segera ada putusan dari MK, mengingat pada sidang perkara perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pada bulan Januari lalu sempat ditunda.

“Berkaitan dengan putusan MK ini, kami sebagai penyelenggara memang sangat menanti putusan atas perkara ini dibacakan,” tutur Komisioner KPU Idham Holik, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga :  Debat Capres 2024: Ganjar Bertanya Tentang HAM, Prabowo Bilang Itu Tendensius!

“Tentunya kepastian berkaitan dengan sistem pemilu ini akan berimplikasi terhadap tidak hanya mekanisme pencalonan, termasuk di dalamnya juga beragam jenis formulir yang harus diserahkan partai politik, tapi juga berkaitan dengan sistem informasi yang akan kami bangun,” sambungnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan