Indo1.id || Jakarta – Terkait dengan gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka di MK (Makamah Konstitusi) atau tepatnya judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU berharap segera ada putusan dari MK, mengingat pada sidang perkara perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pada bulan Januari lalu sempat ditunda.