Menurut Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Jhosua Nofriansah Hutabarat di rumah saguling lantai tiga.
Penasehat hukum kedua terdakwa mengungkapkan bahwa, apapun hasil sidang pembacaan vonis hari ini nantinya akan kita hargai dan kita hormati, meskipun ada beberapa catatan yang mengenai pertimbangan yang di bacakan waktu sidang vonis Ferdy Sambo kemarin.
Di situ di jelaskan bahwa kuat ma’ruf bersama Putri Chandrawati naik lift secara bersama sama menuju lantai tiga bertemu dengan Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan Brigadir
Nofriansah Hutabarat, padahal di fakta persidangan sebelumnya tidak ada bukti yang menegaskan bahwa kuat ma’ruf ikut pertemuan di lantai tiga rumah saguling membicarakan tentang hal itu.