Nofriansah Hutabarat, padahal di fakta persidangan sebelumnya tidak ada bukti yang menegaskan bahwa kuat ma’ruf ikut pertemuan di lantai tiga rumah saguling membicarakan tentang hal itu.
” kami terima apapun hasil dari keputusan majlis hakim untuk vonis klien kami ” kata penasehat hukum.








