Menanti Vonis Sang Justice Colaborator Save Bharada Ricard Eliezer

  • Bagikan
Bharada Ricard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Jhosua Nofriansyah Hutabarat

Indo1.id – JakartaMantan ajudan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer hari ini akan menjalani sidang putusan majelis hakim di (PN) Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).

Di ketahui sebelumnya bahwa Bharada E ini di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 340 yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada almarhum Jhosua Nofriansyah Hutabarat bersama empat terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga :  Terbukti Ikut Terlibat Di Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Akhirnya Di Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dan dalam sidang putusan kemarin hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Chandrawati dua puluh tahun penjara, Kuat Ma’ruf lima belas tahun dan tiga belas tahun untuk Ricky Rizal.

Masing masing di vonis oleh hakim Wahyu Iman Santoso lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan keempat terdakwa ini menurut penasehat hukumnya akan melakukan upaya banding (Pengadilan Tinggi)

Bagaimana nasib dengan Bharada E yang selama di persidangan sudah mengungkapkan semua fakta fakta kejadian peristiwa yang sebenarnya dan jujur selama di periksa mulai dari penyidikan maupun sampai di pengadilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan