Indo1.id – Jakarta – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer hari ini akan menjalani sidang putusan majelis hakim di (PN) Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).
Di ketahui sebelumnya bahwa Bharada E ini di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 340 yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada almarhum Jhosua Nofriansyah Hutabarat bersama empat terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.