Dan dalam sidang putusan kemarin hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Chandrawati dua puluh tahun penjara, Kuat Ma’ruf lima belas tahun dan tiga belas tahun untuk Ricky Rizal.
Masing masing di vonis oleh hakim Wahyu Iman Santoso lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan keempat terdakwa ini menurut penasehat hukumnya akan melakukan upaya banding (Pengadilan Tinggi)
Bagaimana nasib dengan Bharada E yang selama di persidangan sudah mengungkapkan semua fakta fakta kejadian peristiwa yang sebenarnya dan jujur selama di periksa mulai dari penyidikan maupun sampai di pengadilan.
Apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di karenakan untuk JPU sendiri menuntut Bharada E ini dengan hukuman dua belas tahun penjara.