Oknum tersebut menggunakan nama orang-orang terdekat di akta perusahaan cangkangnya, seperti istri, anak, sopir, dan tukang kebun.
Diduga tindak pidana pencucian uang ini melibatkan 461 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 non-ASN.