Diduga tindak pidana pencucian uang ini melibatkan 461 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 non-ASN.
PPATK telah melaporkan dugaan TPPU tersebut ke Kemenkeu dengan daftar nama oknum dan perusahaan cangkang yang dimilikinya. Sejauh ini, nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 35 triliun.