KPK menduga Rafael Alun terlibat gratifikasi terkait perpajakan sejumlah sekitar US$90.000 atau Rp1,35 miliar. Melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan serta digunakan Rafael Alun untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael Alun Trisambodo diduga aktif merekomendasikan PT AME,” terang Firli.
Rafael dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia langsung berganto baju oranye, dan ditahan selama 20 hari hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.








