Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Dalam Kasus Bagi Amplop di Sumenep!

  • Bagikan
Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Dalam Kasus Bagi Amplop di Sumenep!

Dari penelusuran itu ada beberapa fakta yang terungkap. Pada tanggal 24 Maret 2023 malam, terjadi pembagian amplop merah yang berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

“Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu,” terangnya.

Sumber uang tersebut dari Said Abdullah, disalurkan melalui Said Abdullah Institute (SAI), untuk diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat Tarawih.

Namun, Bawaslu menyebut tidak menemukan ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan