Sumber uang tersebut dari Said Abdullah, disalurkan melalui Said Abdullah Institute (SAI), untuk diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat Tarawih.
Namun, Bawaslu menyebut tidak menemukan ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.
“Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop,” lanjutnya.
Said Abdullah, menyatakam itu merupakan kegiatan yang sudah berlangsung tiap tahun dan dianggap sebagai zakat.
“Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang.
Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah,” tutupnya.








