“Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop,” lanjutnya.
Said Abdullah, menyatakam itu merupakan kegiatan yang sudah berlangsung tiap tahun dan dianggap sebagai zakat.
“Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang.
Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah,” tutupnya.