Atas perbuatannya itu, korban akhirnya melaporkan Yudo Andreawan ke Polda Metro Jaya.
Yudo Andreawan dilaporkan atas pasal perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan dan/atau penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya diberitakan, Yudo Andreawan juga bikin onar di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu12 April pagi. Yudo Andreawan yang mengaku bos, mengamuk karena tersenggol seseorang saat keluar dari KRL.