Dari 89 penindakan tersebut, 35 dilakukan pada Maret, 31 pada Februari, dan 23 pada Januari. Bea Cukai berperan sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement, Bea Cukai memainkan peran penting dalam hal ini.
Namun, menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, permasalahan importasi pakaian bekas ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah saja. Diperlukan sinergi dan koordinasi antar-berbagai instansi untuk menyelesaikan permasalahan dari hulu ke hilir.
Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait,β jelas Nirwala.