“Para saksi hadir dan memberikan informasi tentang dugaan peran tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf dalam meminta bagian dari sejumlah uang dari beberapa proyek di Pemprov Aceh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pernyataannya pada Rabu (3/5/2023).
Namun, dua saksi lainnya yaitu staf Dinas Binamarga PUPR Provinsi Aceh, Nadhia Yamani dan Karyawan BPKS Bidang SDM, Fachrul Hiwal tidak hadir tanpa keterangan. KPK telah memberikan peringatan kepada keduanya.
“Kedua saksi tidak hadir dan tidak memberikan keterangan. Oleh karena itu, KPK memberikan peringatan agar mereka hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ungkap Ali.