“Puluhan personel terdirikan, terdiri dari personel Polsek Palmerah dan sejumlah personel bantuan dari Polres Metro Jakarta Barat,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang vonis perkara peredaran narkotika tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, di mana Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.