Teddy Minahasa menjadi terdakwa dalam kasus tersebut setelah Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu dan Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Kasus penggelapan barang bukti narkoba ini terbongkar melalui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Selain Teddy Minahasa, 10 orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara yang akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (10/5/2023). JPU menuntut Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan Dody dengan hukuman 20 tahun penjara.