Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi ‘Rugikan Negara Hingga Rp 8 Triliun’

  • Bagikan
πΎπ‘Žπ‘ π‘’π‘  πΎπ‘œπ‘Ÿπ‘’π‘π‘ π‘– 𝐡𝑇𝑆 4𝐺 π΅π‘Žπ‘˜π‘‘π‘– πΎπ‘œπ‘šπ‘–π‘›π‘“π‘œ, π½π‘œβ„Žπ‘›π‘›π‘¦ 𝐺 π‘ƒπ‘™π‘Žπ‘‘π‘’ π‘€π‘’π‘›π‘˜π‘œπ‘šπ‘–π‘›π‘“π‘œ π½π‘Žπ‘‘π‘– π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘ π‘Žπ‘›π‘”π‘˜π‘Ž (𝐹𝑖𝑛 π‘π‘œ 𝑖𝑑 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Dalam pantauan di lokasi, Plate terlihat keluar dengan mengenakan rompi berwarna pink yang merupakan seragam tahanan Kejagung. Tangannya terborgol. Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Plate langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari itu. Sebelumnya, Plate telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Baca Juga :  DKI Jakarta Mengkaji Syarat Kepemilikan Garasi Untuk Perpanjang Masa Berlaku STNK Dan SIM Pemilik Mobil.

Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga :  Dampak Menkominfo Tunjuk Jadi Duta Anti Judi Online, Wulan Guritno Panen Hujatan

Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan untuk keuntungan pihak tertentu.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan