Indo1.id – Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai pengacara, mengklarifikasi pernyataannya terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kembalinya sistem pemilu legislatif ke sistem perwakilan atau partai proporsional tertutup.
Denny menegaskan tidak ada kebocoran rahasia negara.
βSaya tegaskan tidak ada kebocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan MK tentu ada di dalam MK. Informasi yang saya terima tidak berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi, atau unsur-unsur lain di MK, saya ingin tegaskan agar tidak ada penyelidikan yang sia-sia di MK, padahal informasi yang saya terima bukan dari MK,β kata Denny dalam keterangan tertulisnya di Selasa, 30 Mei 2023.
Denny juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan kalimat ‘menerima bocoran’ dalam keterangannya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, keterangannya tetap menyebutkan bahwa MK akan memutus Pilkada 2024.
βSaya memilih kata-kata saya dengan hati-hati. Saya menerima informasi, bukan bocoran. Belum ada bocoran putusan karena seperti yang kita tahu belum ada putusannya. Saya tulis MK yang akan memutuskan. pending, belum diputuskan,” ujar Denny.
βSaya juga sengaja tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’, seperti yang digunakan dalam tweet Menko Polhukam Mahfud MD. Karena istilah A1 mengandung informasi rahasia, seringkali dari sumber intelijen. Saya menggunakan frasa ‘informasi dari seseorang yang saya percaya sepenuhnya,'” tambahnya.
Denny menyampaikan, informasi tentang putusan MK diperolehnya dari sumber yang kredibel dan dapat dipercaya. Karena itu, ia memutuskan untuk membagikan informasi tersebut kepada publik. Apa niat Denny?