Fenomena black campaign masih terjadi dan dapat ditemui dengan mudah di berbagai platform media sosial, yang memengaruhi masyarakat dan merusak citra Pemilu.
Dalam menghadapi praktik black campaign ini, apakah negara telah mengatur tindakan untuk menghukum para pelaku yang sengaja melakukan kampanye hitam guna memperoleh kekuasaan? Terdapat landasan hukum apa yang dapat digunakan?
Sanksi Bagi Pelaku Black Campaign
Negara telah mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan Pemilu melalui undang-undang yang selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah mengenai praktik kampanye hitam.
Pelaku black campaign yang dengan sengaja melakukan tindakan mengadu domba masyarakat dan membahayakan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Isi pasal tersebut sebagai berikut:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”