Mulai Hari Ini, Jokowi Resmi Umumkan Mencabut Status Pandemi Covid-19!

  • Bagikan
Presiden Jokowi dalam konferensi pers.(foto: tangkapan layar youtube sekretariat presiden)

– Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern terkait Covid-19.

Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan protokol kesehatan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga perilaku hidup sehat dan bersih.

“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” kata Jokowi.

Baca Juga :  Munas Soksi Ke XI di Pekanbaru Legal Sesuai Mekanisme Organisasi dan Memiliki Legalitas Hukum Negara

Dengan pencabutan status pandemi ini, berarti pemerintah mengakui bahwa Covid-19 sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan tidak lagi menimbulkan ancaman besar bagi kesehatan publik.

Masa endemi berarti Covid-19 masih ada di lingkungan kita, tetapi sudah bisa dikendalikan dengan vaksinasi dan protokol kesehatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan