Dengan pencabutan status pandemi ini, berarti pemerintah mengakui bahwa Covid-19 sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan tidak lagi menimbulkan ancaman besar bagi kesehatan publik.
Masa endemi berarti Covid-19 masih ada di lingkungan kita, tetapi sudah bisa dikendalikan dengan vaksinasi dan protokol kesehatan.
Namun, masa endemi juga menuntut perubahan kebijakan dari pemerintah. Misalnya, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan biaya perawatan bagi pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif.
Pasien harus membayar sendiri biaya perawatan di rumah sakit atau puskesmas.
“Kalau sudah masuk endemi, berobat Covid bayar,” kata Jokowi dalam kunjungan kerja ke Bogor pada Senin (19/6/2023).
Selain itu, pemerintah juga akan menghapus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menggantinya dengan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
PSBM akan lebih fokus pada penanganan kasus Covid-19 di tingkat RT/RW dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia ini merupakan langkah penting bagi pemulihan ekonomi nasional.
Diharapkan dengan keputusan ini, sektor-sektor yang terdampak pandemi seperti pariwisata, perdagangan, dan industri bisa kembali beroperasi normal dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.