Johnny G Plate Ajukan Permohonan Pembebasan dalam Sidang Eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan
Johnny G Plate Ajukan Permohonan Pembebasan dalam Sidang Eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Twitter foto)

Indo1.id – Johnny G Plate, mantan menteri Kominfo menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Johnny dalam persidangan menyampaikan permintaan untuk dibebaskan dari tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

Permohonan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Johnny, Ahmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Ahmad Cholidin dalam pernyataan persnya menyatakan, “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Johnny G Plate dari tahanan.”

Baca Juga :  Kemenhub Copot Pegawai Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Rizky Alamsyah ' Sang Istri Sering Pamer Kekayaan Di Medsos'.

Selain itu, Cholidin juga meminta majelis hakim agar menghentikan perkara yang menjerat Johnny.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan