Indo1.id – Johnny G Plate, mantan menteri Kominfo menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada hari ini.
Johnny dalam persidangan menyampaikan permintaan untuk dibebaskan dari tahanan dalam kasus yang menjeratnya.
Permohonan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Johnny, Ahmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.