Nurwakhid menyatakan, “Persoalannya adalah apakah keterkaitan tersebut masih ada sampai saat ini.
Tentu saja, hal ini masih dalam proses penelitian dan kajian yang dilakukan oleh BNPT bersama dengan pihak terkait lainnya.”
Seperti yang diketahui, NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme yang didirikan oleh Marijan Kartosuwiryo.
Namun, setelah era reformasi dan pencabutan UU Anti Subversi Nomor 11/PNPS/1963, negara tidak lagi memiliki instrumen hukum untuk menindak gerakan dan organisasi ini.
Nurwakhid melanjutkan, meskipun terdapat keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT tidak dapat secara langsung menjeratnya dengan UU Anti Teror.