- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

BNPT Lakukan Penanganan Al Zaytun dan Keterkaitannya dengan NII

  • Bagikan
Pondok pesantren Al Zaytun (Foto: Instagram @infosulawesidotcom)

Nurwakhid menyatakan, “Persoalannya adalah apakah keterkaitan tersebut masih ada sampai saat ini.

Tentu saja, hal ini masih dalam proses penelitian dan kajian yang dilakukan oleh BNPT bersama dengan pihak terkait lainnya.”

Seperti yang diketahui, NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme yang didirikan oleh Marijan Kartosuwiryo.

Baca Juga :  Menko Polhukam Umumkan Tiga Langkah Hukum Terkait Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun

Namun, setelah era reformasi dan pencabutan UU Anti Subversi Nomor 11/PNPS/1963, negara tidak lagi memiliki instrumen hukum untuk menindak gerakan dan organisasi ini.

Nurwakhid melanjutkan, meskipun terdapat keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT tidak dapat secara langsung menjeratnya dengan UU Anti Teror.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan