- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Masuk Babak Baru: Bareskrim Polri Kirim Bukti ke Puslabfor

  • Bagikan
Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Masuk Babak Baru: Bareskrim Polri Kirim Bukti ke Puslabfor. (Foto: Instagram @listyosigitparabowo)

Indo1.id – Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman dan tangkapan layar (screenshot).

“Kami telah mendapatkan beberapa barang bukti yang telah kami kirimkan ke Puslabfor Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga :  Megawati Hadir Di Acara Pelantikan Walikota Semarang, Ganjar: Suntikan Energi Bagi Kader PDIP

Selanjutnya, bukti-bukti yang telah berhasil diamankan tersebut akan menjalani proses pengujian yang lebih mendalam oleh Puslabfor Mabes Polri.

Langkah ini bertujuan untuk membuktikan adanya atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Jadi yang kami tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kami amankan, yaitu rekaman dan screenshot, untuk memastikan apakah benar-benar ini yang dilakukan oleh saudara PG,” ungkap Ramadhan.

Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi ahli di bidang agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ITE.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tentukan Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Keterangan dari para saksi ahli tersebut dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan Polri terhadap Panji Gumilang.

Saat ini, kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru.

Dia kini terancam dijerat dengan Pasal UU ITE.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

Baca Juga :  Kasus Suap Kepala Basarnas: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Proses Hukum yang Adil

“Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum, ditemukan adanya tindak pidana baru yang kami nyatakan, yaitu tentang UU ITE.

Ini juga kami sertakan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah kami ajukan ke kejaksaan,” ujar Djuhandani, pada Kamis (6/7/2023).

Pada gelar perkara pertama yang dilakukan pada Senin (3/7/2023), penyidik telah menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan