Dugaan TPPU Ponpes Al Zaytun: Penyidik Bareskrim Polri Panggil Saksi untuk Dalami Transaksi Keuangan

  • Bagikan
Dugaan TPPU Ponpes Al Zaytun: Penyidik Bareskrim Polri Memanggil Saksi dan Dalami Transaksi Keuangan. (Foto: Instagram @sympul.id)

Indo1.id – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali berada di pusat perhatian setelah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin menguat.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengumumkan akan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa klarifikasi terhadap para saksi akan dimulai pekan depan.

Baca Juga :  Polri Hentikan Pengusutan Dugaan Kebocoran Data di Aplikasi eHAC

Saat ini, Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi-transaksi keuangan yang terkait dengan Panji Gumilang.

Mereka juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan kasus ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah mengungkapkan bahwa dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang semakin kuat.

Berdasarkan temuan Badan Pertahanan Nasional (BPN), terdapat 295 bidang tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Baca Juga :  KSAD Dudung Tak Hadir Dalam Rapat, Panglima TNI Di Tegur Komisi 1 DPR RI

Aset-aset tersebut diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.

Menko Polhukam menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut terdaftar atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anaknya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan