“Kalau alasan tentu Banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya,” terang Jeffry.
“Yang penting sebagai warga negara yang baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua,” pungkas Jefry.
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara. Ferry Irawan diketahui telah melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).